Pandemi covid-19 yang telah sukses menciptakan kebiasaan baru bagi masyarakat yang mengajarkan kita semua untuk lebih aware dalam menjaga kesehatan ternyata juga telah menciptakan tren dalam berwisata, yaitu wisata kesehatan (health tourism). Kini setelah ancaman covid-19 mulai mereda, masyarakat di seluruh dunia mulai keluar rumah tidak terkecuali untuk menikmati liburan yang telah sekian lama tertunda. Semakin bergairahnya dunia wisata pasca pandemi covid-19 perlu dicermati karena berpotensi terjadinya penyebaran penyakit yang disebut dengan travel diseases, yang mana penyakit tersebut bisa diperoleh di tempat tujuan ataupun wisatawan yang membawa penyakit ke tempat tujuan wisata.  Menyikapi fenomena tersebut, Kemenparekraf bersama Kementerian Kesehatan di bawah koordinasi Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah mengembangkan wisata medis (medical tourism) dan wisata kesehatan (wellness tourism).  Hal tersebut terungkap dalam Grand Opening Indonesia Wellness Tourism International Festival 2021 secara virtual, Rabu (1/9/2021), dan dalam kesempatan itu pula digaungkan 3 daerah di Indonesia yakni Jogja, Solo, dan Bali sebagai Destinasi Wisata Kesehatan.

Pulau Bali sudah tidak diragukan lagi sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia, terlebih lagi Bali sudah menjalani peran sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang menawarkan aktualisasi diri dan penyegaran jiwa-raga seperti: spa, traditional healing, herbal, yoga, dan juga outdoor activities. Namun bagaimana dengan wisata medis (medical tourism)? Berbeda dengan wisata kesehatan, dalam wisata medis wisatawan akan melakukan perjalanan untuk mendapatkan perawatan guna mengatasi penyakit atau kondisi yang sedang dialaminya. Sementara wisatawan yang melakukan wisata kesehatan melakukan perjalanan untuk memelihara, mengelola, serta untuk meningkatkan kesehatan dan kondisi tubuh secara keseluruhan.  Bisa dikatakan saat ini Bali cukup siap dalam hal memberikan pelayanan wisata medis (medical tourism) bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, karena di Bali terdapat RSUP. Prof.IGNG. Ngoerah yang berpotensi dan saat ini telah menawarkan pelayanan unggulan antara lain: Pelayanan Jantung Terpadu, Pelayanan Kanker Terpadu, dan Pelayanan Bayi Tabung (KIA). Semisal wisatawan yang memiliki kondisi kesehatan seperti penyakit jantung ataupun kanker bisa berwisata ke Pulau Bali sambil melakukan medical check up atau melakukan kemoterapi di RSUP Prof.IGNG. Ngoerah.  Demikian pula bagi pasangan suami istri yang sudah sekian lama mendambakan keturunan tetapi belum juga dikaruniai buah hati, bisa mengikuti Program Bayi Tabung di RSUP. Prof. Ngoerah sembari berwisata di Pulau Dewata. 

RSUP. Prof. Ngoerah yang terletak di jantung Kota Denpasar merupakan salah satu Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan, berstatus klas A Pendidikan dan telah terakreditasi JCI, serta KARS paripurna.  Disamping manawarkan 3 layanan unggulan dalam Pelayanan Jantung Terpadu, Pelayanan Kanker Terpadu, serta Pelayanan Bayi Tabung, RSUP. Prof. IGNG.  Ngoerah juga merencanakan layanan pengembangan yaitu Pelayanan Dermato Kosmetik. Dengan penawaran layanan tersebut sudah barang tentu RSUP. Prof. IGNG. Ngoerah dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai serta SDM yang tidak kalah unggul dan professional. Namun belum cukup hanya itu saja yang harus dimiliki oleh rumah sakit agar menjadi pilihan bagi wisatawan sebagai tempat pelayanan wisata medis. Terdapat beberapa faktor utama agar mampu menarik wisatawan dalam memilih destinasi wisata medis, seperti: ketiadaan perawatan medis di negara/daerah asal, asuransi kesehatan di negara/daerah asal tidak menjamin perawatan medis yang diinginkan, negara/daerah destinasi menawarkan durasi perawatan dan operasi yang singkat, harga yang lebih murah, dan prosedur khusus yang hanya tersedia di negara/daerah destinasi.  

Pelayanan wisata medis (medical tourism) intinya mencakup:

  1. Pelayanan pra rumah sakit,  mulai dari pendaftaran dan konsultasi langsung atau melalui web/telepon/email rumah sakit atau BPW dengan SDM yang handal dan komunikatif, hingga memberikan layanan penjemputan wisatawan medis dan keluarga/pendamping di bandara/pelabuhan/stasiun/ terminal.
  2. Pelayanan saat di rumah sakit yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  3. Pelayanan pasca rumah sakit, misalnya berkoordinasi dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk memfasilitasi perjalanan wisata lainnya hingga proses pemulangan wisatawan medis dan keluarga/pendamping kembali ke negara atau daerah asalnya. 

Karena itulah maka rumah sakit yang akan menyelenggarakan wisata medis harus mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan, memenuhi persyaratan baik administratif maupun teknis. Secara administrasi, rumah sakit destinasi harus memenuhi persyaratan yang  meliputi:

  1. Izin operasional sebagai rumah sakit kelas A atau rumah sakit kelas B yang masih berlaku;
  2. Sertifikat akreditasi nasional tingkat paripurna;
  3. Surat keputusan kepala/direktur rumah sakit tentang layanan unggulan di rumah sakit;
  4. Surat keputusan kepala/direktur rumah sakit tentang pembentukan tim kerja wisata medis di rumah sakit; 
  5. Dokumen rencana strategis pengembangan pelayanan wisata medis;
  6. Standar prosedur operasional pelayanan wisata medis;
  7. Dokumen kerjasama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang memiliki pemandu wisata medis;
  8. Dokumen bukti kerjasama dengan asuransi kesehatan komersial.

Sedangkan persyaratan teknis yang dimaksudkan meliputi: Sumber Daya Manusia yang unggul sesuai dengan kompetensinya masing-masing serta kemampuan berbahasa asing (Inggris, Jerman, Rusia, dll), memiliki sarana prasarana dan peralatan dengan teknologi terkini di bidang kesehatan, memiliki jenis layanan unggulan, dan memiliki rencana bisnis yang jelas. Rumah sakit destinasi wisata medis sedikitnya harus memiliki sarana pelayanan seperti: ruang tunggu khusus, ruang pendaftaran administrasi khusus, ruang perawatan, sarana yang mendukung layanan unggulan, ambulans kegawatdaruratan, teknologi informasi dan komunikasi. Satu hal lagi yang penting adalah adanya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Dewan Pengawas Rumah Sakit melalui: advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis, pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta monitoring dan evaluasi.

Apabila RSUP Prof. Ngoerah mampu menawarkan layanan unggulan sesuai dengan persyaratan tersebut, bukan tidak mungkin menjadi destinasi wisata medis yang tidak kalah bersaing dengan negara tetangga kita, yaitu: Malaysia, Singapura, dan Thailand yang sudah lebih dahulu melaksanakan layanan wisata medis (medical tourism).

Penulis:

A A Istri Putri Wahyuni, SKM,MM

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Wisata Medis
  2. Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
  3. https://www.kompasiana.com/cyntia.tia/550e135aa33311a82dba7f72/berkenalan-dengan-wisata-medis
https://travel.kompas.com/read/2021/09/03/201400427/beda-wisata-medis-dan-wisata-kesehatan-ada-di-kegiatan-dan-motivasi?page=all

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *